Kecantol Calon Istri di Jember, WN Malaysia Melebihi Izin Tinggal Dideportasi
Rabu, 24 April 2024 – 10:35 WIB

Konferensi pers imigrasi jember deportasi WNA Malaysia yang melebihi izin tinggal akibat kecantol calon istri. Foto: Dok. Kemenkumham Jatim.
Selanjutnya, Imigrasi Jember membawa RBA untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (mcr12/jpnn)
Imigrasi Jember mendeportasi WNA Malaysia akibat melebihi izin tinggal selama 165 hari karena kecantol calon istri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News