Kecantol Calon Istri di Jember, WN Malaysia Melebihi Izin Tinggal Dideportasi
jatim.jpnn.com, JEMBER - Seorang warga negara asing atau WNA Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember lantaran kecantol calon istri.
Kadiv Keimigrasian Jember Herdaus mengatakan keberadaan RBA yang sudah overstay ketahuan setelah masyarakat di Perumahan Taman Gading Jember melaporkannya sudah lama tinggal di sana.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas imigrasi yang dipimpin Erdiansyah bergerak cepat mengamankan RBA pada hari itu juga, yakni Senin (22/4).
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan RBA tersebut menggunakan Visa Exemption atau Bebas Visa kunjungan yang berlaku hingga 9 November 2023," kata Herdaus.
RBA pun dinyatakan telah overstay atau melebihi izin tinggalnya di Indonesia selama 165 hari.
"RBA datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan tujuan berwisata, setelah itu RBA langsung menuju Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM," ujar Kepala Imigrasi Jember Erdiansyah.
RBA pun tampak kerasan hidup di Jember dan mulai tinggal di Perumahan Taman Gading sekitar bulan Desember hingga 22 April 2024 lalu menggunakan tabungannya selama bekerja.
"Jadi, untuk biaya makan sehari-hari menggunakan uang tabungannya itu," tuturnya.
Imigrasi Jember mendeportasi WNA Malaysia akibat melebihi izin tinggal selama 165 hari karena kecantol calon istri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News