Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi, 3 Anggota Polisi di Situbondo Dipecat
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Tiga oknum polisi di Situbondo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik dalam penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Adapun tiga personel yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berulang itu ialah Aipda Nanang Handoko, Bripka Sigit Wahyudi, dan Bripka Bagas.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan mereka melakukan tindak disiplin berulang dan melakukan penyalahgunaan narkoba serta desersi
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan realisasi kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum,” kata Dwi Sumrahadi usai memimpin upacara PTDH di Halaman Polres Situbondo, Rabu (3/4).
Dwi mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada tiga mantan anggota itu adalah wujud komitmen kepolisian bagi personel yang melanggar disiplin maupun kode etik Polri.
Dia menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan melalui proses yang sangat panjang dan pertimbangan sangat matang.
"Sebelumnya juga sudah dilakukan teguran disiplin berulang, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan PTDH," ujarnya.
Harapannya tidak ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran dan menjadikan peristiwa itu sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan.
Tiga anggota polisi di Situbondo dipecat dengan tidak hormat akibat terlibat dalam kasus narkoba dan desersi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News