Terlibat Kasus Narkoba, Bintara Polisi di Situbondo Dipecat
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Salah seorang anggota Polres Situbondo dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus narkoba. Dia ialah Brigadir AD.
Dalam upacara PTDH, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto langsung melucuti seragam dinas Brigadir AD.
"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat. Itu kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," kata AKPB Dwi.
Brigadir AD saat ini menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.
Dia menjelaskan PTDH merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.
"Apabila melanggar hukum, seharusnya malu karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur perwira dua melati itu.
Kapolres menyebutkan mengenai kasus pelanggaran anggotanya selama 2023, tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin.
Perinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.
Seorang polisi di Situbondo mencoreng citra Polri. Dia pun dikenakan PTDH alias pemberhentian tidak dengan hormat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News