Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Madiun Bebas Seusai Ikrar Setia NKRI
Kamis, 28 Maret 2024 – 09:34 WIB
Sesuai data, HM mulai ditahan pada 31 Maret 2021 karena terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah Makassar. Pria kelahiran Selayar itu lalu dipindahkan ke Lapas I Madiun.
Sebelumnya, HM telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada tanggal 22 Februari 2024 bersama dua napiter lainnya.
Adapun prosesi pembebasan HM berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lapas yang dipimpin oleh Kadek Anton Budiharta melaksanakan serah terima dengan Identifikasi Sosial (Idensos) Wilayah Jatim. (antara/mcr12/jpnn)
Napiter berinisial HM asal Makassar, Sulawesi Selatan dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News