Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Madiun Bebas Seusai Ikrar Setia NKRI

Kamis, 28 Maret 2024 – 09:34 WIB
Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Madiun Bebas Seusai Ikrar Setia NKRI - JPNN.com Jatim
Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan, Rabu (27/3), ANTARA/HO-Kemenkumham Jatim

Sesuai data, HM mulai ditahan pada 31 Maret 2021 karena terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah Makassar. Pria kelahiran Selayar itu lalu dipindahkan ke Lapas I Madiun.

Sebelumnya, HM telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada tanggal 22 Februari 2024 bersama dua napiter lainnya.

Adapun prosesi pembebasan HM berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lapas yang dipimpin oleh Kadek Anton Budiharta melaksanakan serah terima dengan Identifikasi Sosial (Idensos) Wilayah Jatim. (antara/mcr12/jpnn)

Napiter berinisial HM asal Makassar, Sulawesi Selatan dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman tiga tahun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News