Disperinaker Surabaya Dirikan Posko Pengaduan THR 2024, Simak Ketentuannya

Sabtu, 23 Maret 2024 – 17:43 WIB
Disperinaker Surabaya Dirikan Posko Pengaduan THR 2024, Simak Ketentuannya - JPNN.com Jatim
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR di Jalan Penjaringan Asri nomor 36, Jumat (22/3). Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Jumat (22/3).

Kadisperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini meminta para karyawan yang hendak melapor untuk menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya.

Berkaca pada tahun 2023, dari 32 pengaduan soal THR, 29 pengaduan diselesaikan tuntas dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses.

“Ada dua aduan diketahui kontrak pekerja sudah habis, satu aduan ternyata perusahaannya berada di luar Kota Surabaya,” ujar Zaini, Sabtu (23/3).

Posko itu nantinya bisa digunakan dua pihak, yakni perusahaan yang sudah memberikan THR dan para pekerja belum atau tidak mendapatkan THR.

“Cukup lapor melalui link atau scan barcode di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” katanya.

Disperinaker akan mengonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor masih punya hubungan kerja dengan perusahaan yang dilaporkan itu. Hal itu untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.

“Setelah kami mendapatkan pengaduan, maka tahap selanjutnya yakni mediasi antara kedua belah pihak. Harapannya ada titik temu antara kedua belah pihak,” terangnya.

Buka posko pengaduan THR, Disperinaker Surabaya ingatkan laporan harus disertai bukti
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News