Disperinaker Surabaya Dirikan Posko Pengaduan THR 2024, Simak Ketentuannya

Sabtu, 23 Maret 2024 – 17:43 WIB
Disperinaker Surabaya Dirikan Posko Pengaduan THR 2024, Simak Ketentuannya - JPNN.com Jatim
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR di Jalan Penjaringan Asri nomor 36, Jumat (22/3). Diskominfo Surabaya

Zaini menyebut pengaduan mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian makin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran, padahal batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idulfitri.

“Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR secara tepat waktu. Pihaknya juga sudah sosialisasikan kepada para pengusaha dan pemberi kerja.

“Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Buka posko pengaduan THR, Disperinaker Surabaya ingatkan laporan harus disertai bukti

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News