Disperinaker Surabaya Dirikan Posko Pengaduan THR 2024, Simak Ketentuannya

Zaini menyebut pengaduan mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian makin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran, padahal batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idulfitri.
“Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR secara tepat waktu. Pihaknya juga sudah sosialisasikan kepada para pengusaha dan pemberi kerja.
“Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Buka posko pengaduan THR, Disperinaker Surabaya ingatkan laporan harus disertai bukti
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News