Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Tetapi Ditolak

Jumat, 23 Februari 2024 – 21:00 WIB
Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Tetapi Ditolak - JPNN.com Jatim
Pedagang kopi angkringan di Surabaya Kusnan (paling kanan) saat melaporkan Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE di SPKT Polda Jatim, Jumat (23/2). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pedagang kopi angkringan di Surabaya bernama Kusnan melaporkan Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jumat (23/2).

Namun, laporannya tersebut tidak bisa diterima dengan alasan pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu.

Kusnan yang juga merupakan aktivis demokrasi digital itu tak terima atas laporannya yang ditolak tersebut. Menurutnya, UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu.

Dia beranggapan bahwa kepolisian seharusnya bisa menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan tersebut.

"Saya siap memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi," kata Kusnan di Mapolda Jatim.

Kusnan pun mempertanyakan siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital.

Dia menilai kasus seperti itu diperlukan klarifikasi yang jelas terkait yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang agar tidak terjadi kebingungan.

"Supaya tahu, enggak bingung penolakan yang tidak berdasar yang seperti saya alami ini," ucapnya.

Laporan dugaan pelanggaran UU ITE dalam Pemilu 2024 yang dilakukan pedagang angkringan di Surabaya ditolak Polda Jatim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News