Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Tetapi Ditolak

Jumat, 23 Februari 2024 – 21:00 WIB
Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Tetapi Ditolak - JPNN.com Jatim
Pedagang kopi angkringan di Surabaya Kusnan (paling kanan) saat melaporkan Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE di SPKT Polda Jatim, Jumat (23/2). Foto: Source for JPNN

Kusnan menyebut KPU melakukan pelanggaran di luar UU Pemilu. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di beberapa daerah yang merasa suaranya banyak yang hilang atau terjadi penggelembungan suara.

"Saya melihat ada kesalahan hukum yang dilakukan KPU di Sirekap. Saat ini Sirekap ditutup, tetapi bagi saya hal itu tidak saya jadikan celah untuk KPU tidak melanggar hukum," ujarnya.

Polda Jatim menjelaskan pihaknya tidak menolak laporan yang diajukan oleh Kusnan. Namun, alur laporan pelanggaran pemilu harus melalui Bawaslu terlebih dahulu.

Apabila Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru setelahnya Bawaslu merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian. (mcr12/jpnn)

Laporan dugaan pelanggaran UU ITE dalam Pemilu 2024 yang dilakukan pedagang angkringan di Surabaya ditolak Polda Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News