Pedagang Angkringan Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Tetapi Ditolak

Kusnan menyebut KPU melakukan pelanggaran di luar UU Pemilu. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di beberapa daerah yang merasa suaranya banyak yang hilang atau terjadi penggelembungan suara.
"Saya melihat ada kesalahan hukum yang dilakukan KPU di Sirekap. Saat ini Sirekap ditutup, tetapi bagi saya hal itu tidak saya jadikan celah untuk KPU tidak melanggar hukum," ujarnya.
Polda Jatim menjelaskan pihaknya tidak menolak laporan yang diajukan oleh Kusnan. Namun, alur laporan pelanggaran pemilu harus melalui Bawaslu terlebih dahulu.
Apabila Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru setelahnya Bawaslu merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian. (mcr12/jpnn)
Laporan dugaan pelanggaran UU ITE dalam Pemilu 2024 yang dilakukan pedagang angkringan di Surabaya ditolak Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News