TPS di Jombang PSU Gegara Puluhan Warga Luar Daerah Nyoblos Tak Sesuai Syarat
jatim.jpnn.com, JOMBANG - TPS di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dijadwalkan untuk pemungutan suara ulang atau PSU, menyusul temuan warga luar daerah yang memberikan hak suara tanpa menyertakan surat pindah memilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan PSU di TPS 6 Desa Losari itu masalahnya ada pemilih masuk daftar pemilih khusus (DPK) bukan warga setempat.
"Jadi, pemilih ini tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) terus menggunakan hak pilihnya," kata Dafid, Senin (19/2).
Dia menjelaskan terdapat 21 warga yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, padahal mereka bukan warga setempat. Data itu terungkap setelah proses rekapitulasi yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS tersebut, ternyata ada kelebihan data.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata ada 21 warga luar daerah yang tidak menyertakan surat pindah memilih dari KPU menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Jombang merekomendasikan kepada KPU setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan jadwal, proses PSU itu akan dilakukan pada Selasa (19/2).
"Untuk jadwal seperti biasa, TPS dibuka jam 07.00 WIB dan ditutup jam 13.00 WIB," jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Jombang Asad Choirudin membenarkan terkait dengan rencana PSU di TPS 06 Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu.
Gegara 21 warga yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK tak menyertakan surat pindah memilih membuat satu TPS di Jombang PSU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News