Tegas! KPU Nyatakan Tidak Ada Kampanye dalam Sosialisasi PSU

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 22 Maret mendatang tidak akan disertai masa kampanye bagi peserta pemilu.
PSU dijadwalkan berlangsung di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide menyampaikan waktu yang tersisa sebelum PSU akan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosialisasi kepada berbagai pihak.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu, serta warga dan tokoh masyarakat di empat TPS yang akan melaksanakan PSU,” ujar Noviano dalam acara pelantikan anggota KPPS di Gedung Jalak Lawu, Senin (10/3).
Dia menyatakan selama tahapan PSU berlangsung kampanye dari pasangan calon tidak akan diperbolehkan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PSU hanya mencakup proses pemungutan suara ulang, tanpa adanya tahapan kampanye,” katanya.
Noviano menambahkan KPU hanya akan melakukan sosialisasi kepada warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di empat TPS terkait.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, pada Senin (24/2) pukul 12.00 WIB.
Tidak ada kampanye sebelum pelaksanaan PSU di Magetan yang berlangsung pada (22/3) mendatang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News