Besaran Pajak Daerah Surabaya Terbaru, Usaha Golf & Kontes Kecantikan Paling Untung

Senin, 22 Januari 2024 – 19:43 WIB
Besaran Pajak Daerah Surabaya Terbaru, Usaha Golf & Kontes Kecantikan Paling Untung - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Balai Kota Surabaya kantor pemerintah kota setempat. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah penyesuaian besaran tarif pajak dilakukan Pemkot Surabaya melalui melalui Perda 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan itu tersebut berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antarpemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran pajak sejumlah bidang usaha ada yang tetap, naik, hingga turun turun tajam.

Pajak Usaha yang Tetap

Sejumlah bidang usaha yang masih tetap, yakni diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa. Pajak usaha tersebut masih berada di angka 50 persen.

Tarif tersebut masih sama seperti yang diterapkan melalui Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah.

"UU HKPD itu ditetapkan paling rendah 40 persen dan tertinggi 75 persen. Karena di perda sebelumnya kami sudah tetapkan 50 persen maka di Perda 7/2023 kami tetapkan masih di angka 50 persen," katanya tertulis, Senin (22/1).

Selain itu, lanjut dia, tarif pajak reklame masih sebesar 25 persen, termasuk tarif pajak air tanah juga masih tetap, yakni 20 persen.

"Jadi, di Perda 4/2011 dan Perda 7/2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air, tanah, sama tidak naik dan juga tidak turun," ujar dia.

Selain karaoke keluarga yang pajaknya naik, ternyata ada sejumlah bidang usaha yang diuntungkan UU HKPD.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News