Banyak Pelanggar, Bawaslu Sumenep Copoti Ratusan APK Selama 1 Hari
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Bawaslu Kabupaten Sumenep menertibkan alat peraga kampanye (APK) lantaran masih belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep mengatakan penertiban itu dilakukan selama delapan hari, yakni sejak Senin (20/11) hingga Snein (27/11).
"Secara teknis, jajaran kami di masing-masing kecamatan bersama satpol PP, polsek, dan koramil yang melakukan penertiban," kata Zubaidi, Rabu (22/11).
Zubaidi menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemimpin partai politik setempat terkait larangan pemasangan APK sebelum masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihaknya juga sudah meminta pimpinan partai politik setempat agar menurunkan atau membongkar sendiri alat peraga yang berkategori kampanye, di antaranya ada unsur ajakan untuk memilih salah satu kandidat, paling lambat hingga Minggu (19/11).
"Sudah ada imbauan dari kami bagi pimpinan partai politik untuk mencabut sendiri alat peraga yang berkategori kampanye," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, hingga batas akhir yang telah ditentukan itu ternyata masih ada yang tidak diturunkan sendiri. Langkah berikutnya bawaslu setempat bersama pihak terkait melakukan penertiban.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Lenteng Moh Hanafi menjelaskan pihaknya menertibkan lebih dari seratus alat peraga pada hari pertama penertiban (20/11), baik baliho maupun spanduk. (antara/mcr12/jpnn)
Seratus lebih alat peraga kampanye dicopoti oleh Bawaslu Sumenep pada hari pertama penertiban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News