Komentar KAI Buntut Kecelakaan Kereta Vs Truk di Mojokerto, Singgung Pasal

Rabu, 22 November 2023 – 23:05 WIB
Komentar KAI Buntut Kecelakaan Kereta Vs Truk di Mojokerto, Singgung Pasal - JPNN.com Jatim
Ilustrasi kereta api. Foto Ricardo/JPNN.com

Kemudian, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi bagi pelanggar sesuai Pasal 296 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Mari ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," tuturnya. (antara/faz/jpnn)

Kecelakaan kereta dengan truk di Kabupaten Mojokerto terjadi pada magrib tadi. Namun, kereta tak berhenti lama lalu melanjutkan perjalanan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News