Komentar KAI Buntut Kecelakaan Kereta Vs Truk di Mojokerto, Singgung Pasal
![Komentar KAI Buntut Kecelakaan Kereta Vs Truk di Mojokerto, Singgung Pasal - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/13/kereta-api-jarak-jauh-foto-ricardojpnncom-31.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya mengomentari kecelakaan antara KA Wijaya Kusuma relasi Surabaya Gubeng-Cilacap dengan truk di Kabupaten Mojokerto pada Rabu (22/11) petang.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan kecelakaan kereta tersebut terjadi pada pukul 18.00 WIB.
"Jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali," katanya tertulis.
Dalam kejadian tersebut, lanjutnya, KA Wijaya Kusuma rusak pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.
"Namun, awak sarana kereta api dan para penumpang KA dipastikan tidak mengalami luka apa pun," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya memperingatkan kepada seluruh pengendara apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.
"Hal itu sudah sesuai UU No. 22 TH. 2009 tentang LLAJ, pada Pasal 114," ujarnya.
Pada pasal yang dimaksud berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kecelakaan kereta dengan truk di Kabupaten Mojokerto terjadi pada magrib tadi. Namun, kereta tak berhenti lama lalu melanjutkan perjalanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News