Dugaan Penyerobotan Aset Desa, 3 Mantan Kades dan Warga Desa Trawas Lapor Camat
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Camat Trawas, Kabupaten Mojokerto Sugondo menerima aduan dugaan penyerobotan aset tanah desa berupa jalan setapak dan saluran irigasi setelah berdirinya hotel dan villa di wilayah setempat.
"Pengaduan dari masyarakat tentang dugaan penyerobotan aset desa ini sedang kami pelajari," kata Sugondo saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Pengaduan yang disampaikan kelompok masyarakat Perwakilan Peduli Desa Trawas (PPDT) itu telah dibahas oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca), yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Trawas Wulyono.
"Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak hotel dan villa," ujarnya.
Kelompok masyarakat PPDT yang mengadukan dugaan penyerobotan aset desa itu meliputi tiga mantan Kades Trawas, masing-masing adalah Utomo yang menjabat pada periode (2007-2013), Kadaryoto (1999-2007), dan Suhadi (2013-2019).
Mantan Kades Trawas Utomo menjelaskan jalan setapak dan saluran irigasi yang diserobot pihak hotel dan villa itu kini tertutup bagi warga.
"Menimbulkan fitnah di kalangan warga yang menuduh aset desa itu dijual secara diam-diam oleh Kades yang menjabat sebelumnya, padahal tidak pernah kami jual," ucapnya.
Kades Trawas yang menjabat di tiga periode sebelumnya juga memastikan pihak hotel dan villa tidak pernah berkoordinasi selama melakukan pembangunan yang akhirnya menutup saluran irigasi dan jalan setapak yang sebelumnya dapat diakses warga dengan leluasa.
Tiga mantan kades dan warga desa Trawas Mojokerto lapor ke camat atas dugaan penyerobotan aset desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News