Guru Besar UB Sebut MKMK Memang Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tetapi

Senin, 06 November 2023 – 15:52 WIB
Guru Besar UB Sebut MKMK Memang Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tetapi - JPNN.com Jatim
Foto arsip. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof. Ali Safa'at saat memberikan keterangan kepada media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto.

jatim.jpnn.com, MALANG - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal dugaan pelanggaran kode etik soal batas minimal usia capres-cawapres diharapkan menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga itu.

"Apakah MK bisa berdiri tegak lagi, menjalankan kewenangannya, atau sama sekali orang tidak akan percaya," kata pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Prof. Muchamad Ali Safa'at, Senin (6/11).

MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11) saat memutus Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK juga telah memanggil Ketua MK Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Mengenai putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 itu, Prof. Ali Safa'at meyampaikan jika memang ada bukti pelanggaran kode etik, MKMK memiliki kewenangan untuk meminta hakim kembali melakukan sidang ihwal batas usia minimal capres dan cawapres.

"Kalau sampai membatalkan (putusan Perkara Nomor 90), menurut saya agak berlebihan. Namun, kalau meminta (untuk kembali melakukan sidang), menurut saya masih dapat diterima," ujarnya.

Namun, lanjutnya, meskipun nantinya MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara Nomor 90 tersebut dan kembali dilakukan sidang terkait batas usia minimal capres dan cawapres, hal itu tidak bisa berlaku surut.

"Itu (keputusannya) untuk ke depannya. Menurut saya seperti itu," ucap Ali yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang.
tersebut.

Besok, MKM akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK perihal batas usia minimal capres-cawapres.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News