50 Restoran di Bangkalan Dapat Teguran Tak Taat Pajak, Melanggar Siap-Siap Saja
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bangkalan, memasang banner teguran di 50 rumah makan dan restoran yang terindikasi tidak taat pajak.
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan dengan adanya otonomi daerah, pihaknya berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak.
“Pendapatan kita kan salah satunya dari pajak rumah makan dan restoran, reklame dan lainnya," kata Arief.
Selama ini retribusi pajak dari rumah makan dan restoran tidak terpungut secara maksimal. Penyebabnya bukan karena kebocoran di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi pihak yang dipungut dari pembeli tidak disetorkan secara penuh oleh pemilik.
Dia menjelaskan pajak yang harus disetorkan, bukan lantas mengambil hak pemilik rumah makan dan restoran.
Akan tetapi, pajak tersebut dibayar setiap pembeli yang kemudian dititipkan pada pengelolaan untuk disetorkan kepada pemerintah.
"Kalau alasannya tidak disetorkan karena tidak memakai fasilitas pemerintah maka itu sudah salah, akses jalan itu milik pemerintah, kami yang memberi izin," ucapnya.
"anner ini sebagai teguran, jika ngeyel akan kami rekomendasikan untuk ditutup, tidak akan kami beri akses," imbuh dia.
Pemkab dan DPRD Bangkalan memasang banner teguran di 50 rumah makan dan restoran terindikasi tidak taat pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News