Mantan Anggota DPRD Bangkalan Digerebek Polisi Atas Kasus Peredaran Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H atas kasus peredaran narkoba pada Kamis (3/10).
H tertangkap saat berada di rumah istrinya di Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menggeledah seisi rumah dan menemukan sepuluh gram sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa poket.
Konon H adalah politikus dari Partai Hanura yang lolos menjadi anggota dewan pada periode 2014-2019.
Penangkapan terhadap H tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Dia menyebut kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan.
“Benar, Mas. (Saat ini) masih didalami. Untuk detail dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi nanti,” tuturnya.
Baca Juga:
Suroto memastikan H sedang dalam pemeriksaan. Adapun anggota Unit I Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga sedang melakukan pengembangan.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap siapa yang memasok barang kepada H dan mengetahui apakah ada jaringan lain dalam kasus tersebut. (mcr12/jpnn)
Mantan anggota DPRD Bangkalan ditangkap atas kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News