MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Sukarelawan Gibran Semringah

Selasa, 17 Oktober 2023 – 11:06 WIB
MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Sukarelawan Gibran Semringah - JPNN.com Jatim
Ketua Umum Sukarelawan Gerakan Gibran Kemenangan (Gebrakan) Firosya Shalati. Foto: Dok. Ali untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru Re A.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Umum Sukarelawan Gerakan Gibran Kemenangan (Gebrakan) Firosya Shalati mengapresiasi keputusan MK tersebut.

Menurutnya, keputusan yang diambil MK sesuai harapan sebagian besar keinginan anak muda untuk maju berlaga pada Pilpres 2024 meski batas usia masih tetap 40 tahun.

"Namun, kami sebagai sukarelawan Mas Gibran bersyukur masih berpeluang maju dalam kontestasi kepemimpinan nasional di 2024," kata Sosa sapaan akrab Firosya Shalati tersebut, Senin (16/10).

Sosa menjelaskan masyarakat sudah mengetahui, jika Gibran adalah sosok muda berprestasi.

Putra sulung Presiden Jokowi itu mampu mengubah image kota intoleran menjadi kota tertoleran, mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar enam persen lebih.

"Itu adalah angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beliau juga mendapatkan respons positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94 persen," ujarnya.

Sukarelawan Gibran dari 'Gebrakan' bersyukur Gibran masih berpeluang maju pada Pilpres 2024.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News