Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar Termasuk Femisida, Apa Maksudnya?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang perempuan berinisial DSA dapat dikategorikan sebagai femisida.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Rabu (11/10)
"Ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena dia perempuan," katanya.
Andy mengutarakan terdapat relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku. Dalam hal itu, relasi antara korban dan pelaku yang merupakan kekasihnya.
Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan femisida sejak 2017 melalui pemberitaan media yang dilakukan karena minimnya pengaduan ke Komnas Perempuan.
Pihaknya menyebut terdapat anggapan bahwa korban yang telah meninggal dalam kasus serupa itu telah selesai urusannya dan selanjutnya hanya menjadi urusan aparat penegak hukum.
Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik femisida.
Pelaku kasus femisida biasanya adalah orang-orang yang dekat dengan korban, seperti kekasih, teman kencan, dan suami.
Komnas Perempuan menjelaskan di Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik femisida.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News