Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar Termasuk Femisida, Apa Maksudnya?

Kamis, 12 Oktober 2023 – 00:48 WIB
Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar Termasuk Femisida, Apa Maksudnya? - JPNN.com Jatim
Anak DPR RI GTR (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan asal Jabar hingga tewas yang berinisial DSA (29). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

"Dengan demikian, femisida adalah eskalasi dari kekerasan berbasis gender yang berpotensi femisida," ujar Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya ialah seorang perempuan inisial DSA (29) yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan. (antara/faz/jpnn)

Komnas Perempuan menjelaskan di Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik femisida.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News