Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan
"Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor," tuturnya.
Polres Malang tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.
"Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan Polres Malang dan polsek jajaran," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.
"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima," kata Imam.
Imam menjelaskan apabila memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.
"Rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. Artinya, masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain," ucapnya.
Ke depan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan Devi Athok.
Polisi menyatakan bahwa laporan model B Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News