Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Sabtu, 09 September 2023 – 14:09 WIB
Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan - JPNN.com Jatim
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, Jumat (8/9). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

"Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor," tuturnya.

Polres Malang tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.

"Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan Polres Malang dan polsek jajaran," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.

"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima," kata Imam.

Imam menjelaskan apabila memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur  maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.

"Rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. Artinya, masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain," ucapnya.

Ke depan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan Devi Athok.

Polisi menyatakan bahwa laporan model B Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News