Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menyatakan hasil gelar perkara laporan (LP) model B Tragedi Kanjuruhan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara penerapan pasal yang diminta pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak terpenuhi unsurnya,” kata Kholis, Jumat (8/9).
Pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa 1 Oktober 2022.
Kholis menjelaskan Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.
Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.
"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa kasat reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Dalam proses penanganan laporan itu, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara, dan akses terhadap para jurnalis atau media.
Polisi menyatakan bahwa laporan model B Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News