8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Disidang, Kuasa Hukum Singgung Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, MALANG - Delapan terdakwa pelaku perusakan kantor Arema FC pada 29 Januari lalu akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (19/6).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan para terdakwa dihadirkan secara daring pada sidang perdana itu.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang terhadap delapan terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Eko.
Dia mengungkapkan ada lima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Para terdakwa pun dikenakan pasal yang berbeda-beda tergantung peranan masing-masing.
Terdakwa Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-1.
Kemudian, terdakwa Adam Rizky Satria dan Muhammad Fauzi didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Adapun terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP subsider Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.
Terakhir, terdakwa Andika Bagus Setiawan didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC akan menjalani sidang lanjutan pada 26 Juni mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News