Ombudsman Respons Keputusan Dindik Larang Koperasi Jual Seragam Sekolah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan Dinas Pendidikan Jatim melakukan moratorium koperasi atau melarang koperasi menjual seragam sekolah mendapat respons dari Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kadindik Jatim Aries Agung Paewai sudah tepat.
Selanjutnya cabang dinas pendidikan (cabdin) segera melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.
"Apabila ada sekolah negeri yang tidak menjalankan, tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran, bahkan pencopotan kepada kepala sekolah," kata Agus, Kamis (27/7).
Menurutnya, sekolah wajib mematuhi moratorium itu. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah harus melayani pengembalian uang bagi siswa yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikannya.
“Termasuk wali murid yang sudah membuat pernyataan pembelian seragam melalui surat bermaterai," ujarnya.
Wali murid diharapkan bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ada sekolah yang tak mematuhi moratorium dan tetap menjual seragam agar melapor ke Dindik Jatim dan Ombudsman RI Jatim.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan," tuturnya.
Ombudsman RI Jatim menilai langkah yang diambil Dinas Pendidikan Jatim melakukan moratorium koperasi sebagai keputusan yang tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News