Polemik Penjualan Seragam Sekolah, Dindik Jatim Moratorium Koperasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jatim mengambil langkah tegas dengan melakukan moratorium koperasi. Keputusan itu diambil menindaklanjuti polemik penjualan seragam sekolah SMA/SMK yang dinilai terlalu mahal oleh wali murid.
Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Keputusan ini diambil setelah Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengumpulkan kepala cabang dinas (Kacabdin) pada Rabu (26/7) malam.
Juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
“Keputusan itu berlaku per hari ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim,” kata Aries, Kamis (27/7).
Pihaknya bakal melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
"Jadi, agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," ujarnya.
Pihaknya akan meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran untuk menghindari masalah serupa terulang.
Koperasi sekolah juga bisa menjualnya lebih murah dibandingkan harga di luar, sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam.
Dindik Jatim melakukan moratorium koperasi menindaklanjuti polemik penjualan seragam SMA/SMK di Jatim yang dinilai terlalu mahal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News