Ada 1.000 Tanah Aset Milik Pemkot Surabaya Dikelola Pihak Lain Tanpa Ikatan Hukum

Rabu, 05 Juli 2023 – 20:09 WIB
Ada 1.000 Tanah Aset Milik Pemkot Surabaya Dikelola Pihak Lain Tanpa Ikatan Hukum - JPNN.com Jatim
Salah satu aset tanah milik Pemkot Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lebih dari 1.000 tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.

Jumlah tersebut didapat seusai pendataan ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Syamsul Hariadi, Rabu (5/7).

“Pendaatan ulang aset milik pemkot ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara,” kata Syamsul.

Pihaknya juga masih melakukan pendaatan ulang mengenai tanah aset milik pemkot tersebut. Sementara ini tercatat ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan.

Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya.

"Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap. Masih akan dicek lagi,” jelasnya.

Untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, diperkirakan ada lebih dari 1000 lokasi.

BPKAD Surabaya mendata ulang tanah aset yang masih digunakan pihak lain. Sinak selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News