Ada 1.000 Tanah Aset Milik Pemkot Surabaya Dikelola Pihak Lain Tanpa Ikatan Hukum
“Ada lebih dari 1000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo," ungkapnya.
Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020.
Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.
"Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain," katanya.
Maka dari itu, pihaknya memastikan tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait.
Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Targetnya seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.
BPKAD Surabaya mendata ulang tanah aset yang masih digunakan pihak lain. Sinak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News