Pemkot Surabaya & Bea Cukai Sasar Toko Kelontong Tekan Peredaran Rokok Ilegal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satu-satu persatu toko kelontong di wilayah Surabaya Utara didatangi oleh Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo, Jumat (8/11).
Kegiatan itu, merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal dan juga sosialisasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan saat kegiatan, gabungan petugas itu mensosialisasikan kepada para pedagang tentang rokok ilegal tanpa cukai.
“Kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” kata Fikser.
Fikser menjelaskan maraknya penjualan rokok ilegal karena harganya lebih murah ketimbang rokok legal, padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara.
Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal.
“Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Nofrida Nurmalia Masytha mengatakan dari tujuh lokasi penyisiran, tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
Tekan peredaran rokok ilegal, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan penyisiran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News