Pengelola PLTU Embalut Dapat Rekomendasi Hakim Untuk Perpanjangan PKPU

Rabu, 22 Februari 2023 – 09:04 WIB
Pengelola PLTU Embalut Dapat Rekomendasi Hakim Untuk Perpanjangan PKPU - JPNN.com Jatim
Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono memimpin rapat PKPU senilai Rp5,7 triliun yang melibatkan termohon debitur PT Indonesia Energi Dinamika dengan pemohon PT Graha Benua Etam serta puluhan kreditur lainnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/2). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengelola PLTU Embalut PT Indonesia Energi Dinamika mendapatkan rekomendasi oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Selama 45 hari.

PT IED menyepakati memiliki utang yang harus dilunasi sebesar Rp5,7 triliun terhadap 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut sejak 2019 yang setelah rampung tampak mangkrak.

"Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur PT IED, tetapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkannya dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU," kata Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono, Selasa (21/2).

Semula debitur PT IED mengajukan perpanjangan PKPU Selama 60 hari. Namun, dalam rapat tersebut mayoritas kreditur menyetujui debitur melakukan perpanjangan PKPU selama 45 hari.

"Baiklah, saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari. Keputusannya nanti ditentukan oleh hakim pemutus," ujarnya.

Kuasa hukum Debitur PT IED Johanes Dipa Widjaja menjelaskan dalam rapat tersebut memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draft proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut.

"Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar utangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang," jelasnya.

Johanes berdalih PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit lantaran sebagai objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga PN Surabaya merekomendasikan pengelola PLTU Embalut untuk perpanjangan PKPU 45 hari.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News