Tak Berizin, Baliho Ganjar Pranowo dan Bupati Fauzi di Sampang Dicopot Satpol PP
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Sejumlah baliho dan spanduk bakal calon presiden (bacapres) dan tokoh politik di sejumlah tepi jalan umum Sampang dicopot karena belum mengantong izin.
"Baliho bacapres yang kami turunkan dalam operasi penertiban adalah baliho Ganjar Pranowo," kata Kasatpol PP Sampang Suryanto, Selasa (13/6).
Baliho bertuliskan 'Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 Penerus Pak Jokowi' di Jalan Pahlawan itu diturunkan paksa petugas bersama puluhan baliho spanduk tokoh politik lainnya. Salah satunya spanduk dan baliho Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Suryanto mengatakan penertiban baliho yang terpajang di beberapa titik jalan umum itu berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sampang.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemasangan baliho bacapres Ganjar Pranowo tidak berizin, termasuk baliho dan spanduk Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang juga banyak terpajang di beberapa titik di Kota Sampang.
"Atas dasar surat dari DPMPTSP dan BPKAD maka kami bertindak dan menurunkan paksa," katanya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Pemkab Sampang Majid Syamroni membenarkan institusinya telah mengirim surat kepada Satpol-PP dan meminta aparat penegak Perda tersebut menurunkan spanduk dan baliho.
"Apabila nanti ada yang komplain silakan datang ke kami, supaya kami jelaskan terkait perizinan pemasangan baliho dan spanduk di tepi jalan umum tersebut," tuturnya.
Baliho Ganjar Pranowo dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi dicopot Satpol PP Sampang lantaran tak berizin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News