Bupati Sumenep Larang ASN Libur Saat Nataru, Fokus Penyelesaian Kegiatan Akhir Tahun

Jumat, 27 Desember 2024 – 13:08 WIB
Bupati Sumenep Larang ASN Libur Saat Nataru, Fokus Penyelesaian Kegiatan Akhir Tahun - JPNN.com Jatim
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan sambutan dalam sebuah acara. (ANTARA/HO-Pemkab Sumenep)

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil libur pada Tahun Baru 2025.

“Kebijakan itu diambil untuk memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dan mempersiapkan tahun kerja berikutnya,” kata Fauzi, Kamis (26/12).

SE tersebut memberikan pengecualian bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Fauzi menyatakan pegawai yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam SE itu, seluruh instansi diwajibkan menyerahkan laporan pelaksanaan aturan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari kerja setelah periode akhir tahun berakhir.

“Laporan harus mencakup jumlah pegawai, data pegawai yang cuti, pegawai yang absen tanpa izin, dan pegawai yang dikenakan sanksi disiplin,” jelas Fauzi.

Bupati Sumenep mengeluarkan surat edaran terbaru berisi larangan ASN libur tahun baru.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News