Bupati Sumenep Larang ASN Libur Saat Nataru, Fokus Penyelesaian Kegiatan Akhir Tahun
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil libur pada Tahun Baru 2025.
“Kebijakan itu diambil untuk memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dan mempersiapkan tahun kerja berikutnya,” kata Fauzi, Kamis (26/12).
SE tersebut memberikan pengecualian bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Fauzi menyatakan pegawai yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam SE itu, seluruh instansi diwajibkan menyerahkan laporan pelaksanaan aturan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari kerja setelah periode akhir tahun berakhir.
“Laporan harus mencakup jumlah pegawai, data pegawai yang cuti, pegawai yang absen tanpa izin, dan pegawai yang dikenakan sanksi disiplin,” jelas Fauzi.
Bupati Sumenep mengeluarkan surat edaran terbaru berisi larangan ASN libur tahun baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News