Kabar Terbaru Baliho Ajakan Pesta Miras yang Sempat Menghebohkan Warga Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Baliho ajakan pesta miras yang beberapa waktu lelo menghebohkan warga Malang berbuntut panjang.
Satpol PP Kota Malang meninjau ulang izin usaha tempat hiburan malam yang memasang baliho tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono mengatakan pihaknya sedang menelusuri izin usaha RHU tersebut.
Pihaknya menggandeng Diskopindag, Disnaker PMPTSP dan Disporapar menelusuri izinnya. Izin tersebut berupa restoran, hiburan atau kafe dan karaoke, minuman beralkohol atau minol, hingga minum di tempat khusus untuk minol.
"Di sana ada banyak usaha, satu ada bar, kafe, karaoke, dan minum di tempat. Kami dalami dulu izinnya," ujar
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri izin tampat hiburan tersebut.
"Kami belum bisa targetkan kapan (pendalaman, red) karena ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain. Kami harus koordinasi juga," katanya.
Beberapa waktu heboh baliho tempat hiburan yang mengadakan event pesta minuman keras khusus perempuan berusia 18 tahun ke atas.
Satpol PP KOta Malang menyampaikan kabar terbaru terkait baliho ajakan pesta miras bagi perempuan di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News