Polisi Angkut 20 Motor Tanpa STNK & Tilang Ratusan Pengendara di Perbatasan Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya mengangkut sebanyak 20 sepeda motor tanpa STNK yang melintas di perbatasan Kota Pahlawan, tepatnya di Jalan Raya Kedung Cowek, Selasa (16/5).
Kendaraan bermotor tersebut disita saat terkena razia dalam rangka mengantisipasi tindakan kriminal 3C (curas, curat, dan curanmor).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman mengatakan tilang manual itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Razia tersebut kami lakukan di area perbatasan Surabaya arah Madura bersama Polsek Tambaksari. Kami menjaring 20 kendaraan roda dua tanpa dilengkapi STNK," kata Arief.
Selain mengangkut 20 sepeda motor tanpa STNK, pihaknya juga melakukan penilangan terhadap 134 pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
"Ada sebanyak 114 STNK yang kami tahan karena pengendaranya melanggar lalu lintas," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran yang kerap dilakukan berupa pengendara tidak mengenakan helm dan tidak bisa menunjukkan SIM, dan penggunaan knalpot brong.
Arief mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan memiliki surat izin mengemudi saat berkendara.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya mengangkut 20 motor tanpa dilengkapi STNK dan tilang 134 pengendara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News