Tak Punya Izin KIR, Truk Pengangkut Pasir di Ponorogo Ditilang
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Ponorogo mengintensifkan razia bersama kendaraan angkutan barang dan material di wilayah setempat.
"Razia itu dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas," ujar Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo Wahyudi, Kamis (8/8).
Razia gabungan itu digelar sejak Rabu (7/8) hingga sepekan ke depan. Kegiatan itu dilakukan acak di beberapa titik jalur perlintasan angkutan barang dan material, terutama di jalur provinsi maupun nasional.
Dalam razia gabungan itu, petugas menyasar kendaraan pengangkut yang tidak memiliki administrasi kendaraan, mulai STNK, SIM, dan KIR, termasuk yang melebihi kapasitas atau overload over dimensi (ODOL).
Hasilnya, dalam razia hari pertama didapati lima kendaraan yang terjaring operasi di Jalan Raya Semanding, Kecamatan Ngebel.
Kelima kendaraan tersebut merupakan truk pengangkut pasir tambang yang kerap beroperasi di wilayah tersebut.
Kendaraan yang terjaring razia mayoritas tidak memiliki izin KIR serta melebihi kapasitas muatan. Mereka yang ketahuan melanggar ditilang di tempat oleh petugas Sat Lantas Polres Ponorogo.
"Dari pemerintah sudah menggratiskan uji KIR, tetapi masih banyak ditemukan yang masa berlakunya habis," katanya.
Dishub dan Sat Lantas Polres Ponorogo melakukan razia kendaraan angkutan barang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News