Aturan Libur Perppu Cipta Kerja Jadi Kontroversi, Pakar Hukum Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Pasal yang berkaitan dengan hari libur dan cuti pekerja rupanya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Suhariwanto menyoroti hal tersebut. Dia memberikan penjelasan secara hukum dari sisi pekerja dan perusahaan.
Perppu itu dikeluarkan karena diperlukannya jaminan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja di tengah kondisi perekonomian global yang tak stabil di tahun 2023. Menurutnya, yang dilakukan presiden sudah tepat secara konstitusional.
“Secara kajian hukum, perppu ini sudah memenuhi konsideran faktual dan yuridis yang sejalan dengan UUD 1945. Masalah ada perbedaan pandangan bisa didiskusikan secara bersama-sama,” kata Hari tertulis, Jumat (6/1).
Dia menilai masyarakat salah menafsirkan tentang peraturan hari libur dan cuti untuk karyawan yang menimbulkan kontroversi tersebut.
“Sama seperti aturan sebelumnya, tidak ada yang dihapus. Kalau perusahaan mempekerjakan karyawan delapan jam dalam satu hari berarti liburnya tetap dua dalam seminggu,” ujar Dosen Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja) tersebut.
Perppu tersebut tidak dirombak secara total, tetapi hanya diganti dan diubah pasal-pasal yang dianggap tak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Ubaya Suhariwanto menyampaikan pendapatnya soal ramai aturan libur sehari dalam Perppu Cipta Kerja, begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News