Stadion Kanjuruhan Dirusak, 'Tangan Kanan Bos' Jadi Buronan
![Stadion Kanjuruhan Dirusak, 'Tangan Kanan Bos' Jadi Buronan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/21/jumpa-pers-kasus-pembongkaran-fasilitas-stadion-kanjuruhan-x-c03t.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak dua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Mereka ialah FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, Selasa (20/12).
Tersangka FHA merupakan penanggung jawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas stadion, sementara YS merupakan mandor dari para pekerja.
Kronologi, bermula pada 27 November 2022. Saat itu, ada sekitar 30 orang masuk ke area stadion dengan merusak gembok dan melakukan selamatan.
Besoknya, ada 15 orang pekerja datang dan meminta izin untuk masuk ke stadion. Namun, karena mereka tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK), petugas Sarpras Dispora Kabupaten Malang menolak.
"Tetapi beberapa pekerja diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci kemudian membongkar pagar besi berdiri di depan pintu D serta paving di depan pintu B dan F," ujar Mustofa.
Mengetahui ada pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut, petugas dispora mengusir para pekerja tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dengan membawa SPK dari PT ACA.
Sebanyak dua orang menjadi tersangka perusakan Stadion Kanjuruhan Malang pada November lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News