Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Korban Dimintai Keterangan Divpropam
jatim.jpnn.com, MALANG - Sejumlah anggota keluarga maupun ahli waris korban Tragedi Kanjuruhan Malang dimintai keterangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyampaikan langkah Divpropam tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari TGA pada 21 November 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang Kota. Sementara ini, rencananya dilakukan selama dua hari kepada 20 orang dari pihak keluarga atau ahli waris," katanya.
Anjar menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni hari ini, Senin (19/12), dan besok, Selasa (20/12).
Pada pemeriksaan hari ini, sembilan orang dari pihak keluarga dan ahli waris korban dipanggil.
Berlanjut pada Selasa (20/12), rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dari pihak keluarga dan ahli waris tragedi Kanjuruhan.
Pada pemeriksaan hari ini, ada sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik.
"Terkait materi aduan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pengamanan (di Stadion Kanjuruhan) dan juga penggunaan gas air mata pada peristiwa tersebut," ujarnya.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap pihak-pihak yang mengeluarkan perintah penembakan gas air mata ke tribune ditangkap segera.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News