Tok! UMP 2023 di Jatim Sudah Ditetapkan, Sebegini Besarannya

Selasa, 29 November 2022 – 10:10 WIB
Tok! UMP 2023 di Jatim Sudah Ditetapkan, Sebegini Besarannya - JPNN.com Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat bertemu dengan para pemangku kepentingan membahas kenaikan UMP 2023 di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

Khofifah memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Mantan Mensos itu meminta agar tidak ada perusahaan yang melanggar pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan pelaku usaha,” ucapnya.

Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu. (antara/mcr12/jpnn)

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Jatim naik sebesar 7,8 persen, sebegini besarannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News