Tok! UMP 2023 di Jatim Sudah Ditetapkan, Sebegini Besarannya
Khofifah memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Mantan Mensos itu meminta agar tidak ada perusahaan yang melanggar pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan pelaku usaha,” ucapnya.
Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu. (antara/mcr12/jpnn)
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Jatim naik sebesar 7,8 persen, sebegini besarannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News