Pemkab Sepakati UMK Ponorogo 2024 Rp2,2 Juta, Tetapi Masih Bisa Berubah

Minggu, 26 November 2023 – 23:17 WIB
Pemkab Sepakati UMK Ponorogo 2024 Rp2,2 Juta, Tetapi Masih Bisa Berubah - JPNN.com Jatim
UMK Ponorogo 2024 disepakati di tingkat kabupaten sebesar Rp2,2 juta. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dewan Pengupahan Ponorogo menyetujui saran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat perihal kenaikan UMK 2024 sebesar 3,98 persen.

"Kenaikan itu setara dengan Rp85.601,43. Jadi, UMK Ponorogo 2024 sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," kata Kepala Disnakertrans Ponorogo Suprianto, Minggu (26/11).

Angka kenaikan tersebut sebenarnya jauh di bawah usulan yang diajukan SPSI, yakni sebesar 15 persen.umk

Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo telah melakukan penghitungan bersama.

Mereka mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks kebutuhan masyarakat.

Hasil keputusan dewan pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati (Ponorogo) Sugiri Sancoko dan direkomendasikan kepada gubernur untuk dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Ponorogo.

"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah usulan tersebut nantinya bisa berubah atau tidak.

UMK Ponorogo 2024 naik 3,98 persen. Nilai itu sebenarnya jauh dari yang diusulkan serikat pekerja setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News