Tok! UMP 2023 di Jatim Sudah Ditetapkan, Sebegini Besarannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Nominal tersebut naik sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan UMP 2023 tersebut berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kami pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” kata Khofifah tertulis, Senin (29/11).
Dia menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
"Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini sesuai Permenaker yang menyatakan kenaikan nilai upah minimum tahun depan tak boleh melebihi sepuluh persen, Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya.
Mulai awal tahun 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikannya. UMP 2023 menjadi acuan penentuan upah minimum di 38 wilayah.
"Artinya, pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” tuturnya.
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Jatim naik sebesar 7,8 persen, sebegini besarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News