47 SPBU Jawa Timur Kena Sanksi Pertamina, Termasuk 11 di Madura
![47 SPBU Jawa Timur Kena Sanksi Pertamina, Termasuk 11 di Madura - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/01/petugas-spbu-di-caruban-kabupaten-madiun-jawa-timur-melayani-efd3.jpg)
jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak 58 SPBU yang beroperasi di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) dikenakan sanksi karena melanggar aturan sepanjang tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Rabu (1/11).
"Sanksi itu dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," katanya.
Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Ahad memerinci sanksi terendah berupa teguran ringan dan tertulis yang dijatuhkan kepada 20 SPBU.
Ada pula pencabutan alokasi Pertalite dalam waktu tertentu untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU.
"Selain itu, juga terdapat perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU," ujarnya.
Adapun sebaran SPBU yang dikenakan sanksi meliputi wilayah Jatim sebanyak 47 SPBU, Bali tujuh SPBU, NTB satu SPBU, dan NTT tiga SPBU.
Sesuai data, untuk wilayah Jatim meliputi Kabupaten Madiun (2 SPBU), Magetan (5 SPBU), Pacitan (1 SPBU), Madura (11 SPBU), Kabupaten Kediri (2 SPBU), Kabupaten Blitar (2 SPBU), dan Sidoarjo (4 SPBU).
Pelanggaran tersebut terhitung sejak Januari 2023. Salah satu sanksinya, tidak mendapat jatah Pertalite sementara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News