Begini Cara Kerja ETLE Mobile Gadget yang Diterapkan di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE Mobil Gadget untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Penerapan ETLE Mobil Gadget di Surabaya ini masih dalam tahap sosialisasi selama sepekan. Mulai dari Senin (12/9) hingga Senin (19/9).
Setelah masa sosialisasi berakhir, petugas tidak segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan cara kerja ETLE Mobile Gadget ini bakal memotret pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya dengan menggunakan kamera handphone.
Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile Gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Sat Lantas Polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.
“Setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” jelas Arief, Selasa (13/9).
Selanjutnya, pelanggar membawa surat pemberitahuan tilang dari kepolisian untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jalan Tunjungan.
Tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat siap-siap, Sat Lantas Polrestabes Surabaya bakal terapkan ETLE Mobile Gadget.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News