Napiter Umar Patek Berpeluang Bebas Bulan Ini, Tetapi
Pihak Lapas I Surabaya atau Lapas Porong pun belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yan jatuh pada 14 Januari 2023.
Kesimpulannya, untuk bisa bebas bersyarat, Umar Patek harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Kemudian, pihak Lapas I Surabaya baru bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat.
Umar Patek merupakan terpidana penjara 20 tahun perkara Bom Bali tahun 2022. Dia juga sebagai pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan di Mindanao, Filipina.
Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011, lalu diadili di Indonesia, Umar Patek sebagai salah satu teroris paling dicari oleh Amerika Serikat (AS). (mcr12/jpnn)
Napiter Umar Patek berpeluang bebas pada bulan ini, Agustus 2022 jika mendapatkan remisi kemerdekaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News