Umar Patek Sebentar Lagi Bebas, Tinggal Menunggu Beberapa Bulan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Surabaya bernama Hisyam alias Umar Patek akan bebas sebentar lagi.
Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan bebasnya Umar Patek diperkirakan pada tiga bulan lagi atau pada Agustus mendatang.
Umar mendapatkan remisi pada 2015 lalu. Total dia sudah mendapatkannya sebanyak sepuluh kali, dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak satu tahun 11 bulan.
"Terakhir dapat remisi khusus Idul Fitri 2022 selama satu bulan 15 hari," ujar Jalu tertulis, Rabu (18/5).
Pada Agustus 2022 nanti, Umar diperkirakan kembali mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI selama enam bulan. Dia sejak 2018 hingga sekarang sudah menerima hal tersebut empat kali.
"Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," jelas pria kelahiran Madiun itu.
Remisi tersebut akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi 14 Juli 2022. Akan tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022.
Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat.
Napiter Umar Patek rencananya akan bebas bersyarat tiga bulan mendatang setelah mendapatkan remisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News