MUI Jatim Nyatakan Pemakaian Paylater Haram Bila Akadnya Seperti Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memiliki beberapa kajian sebelum menetapkan fatwa haram dalam sistem pembayaran paylater.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan mengatakan pemanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif.
"Itu selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/8).
Pada dasarnya, MUI Jatim tidak alergi perkembangan teknologi. Hanya saja, mereka menekankan paylater agar menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
"Sistem paylater dengan menggunakan akad qardh, atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," katanya.
Selain itu, dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit masih diperbolehkan walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
“Jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah, boleh. Namun jika tidak sesuai, maka haram,” tuturnya.
Maka dari itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
Penjelasan MUI Jatim terkait dengan fatwa haram terhadap sistem pembayaran paylater
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News