3 Rekomendasi MUI Jatim Soal Haramnya Paylater, Simak Baik-baik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan tiga rekomendasi setelah diterbitkannya fatwa haram paylater pada 3 Agustus 2022.
MUI Jatim meminta pemerintah mendorong pelaku usaha digital paylater menerapkan sistem pembayaran secara syariah.
"Dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," kata Sekretaris Fatwa MUI Jatim Kiai Sholihin Hasan, Jumat (5/8).
Selain itu, meminta kepada pelaku usaha menerapkan prinsip dalam implementasi pembayaran paylater.
Dia mencontohkan ketika menggunakan akad qardh atau utang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.
Kemudian, pengembalian uang pinjaman harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.
"Sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.
Terakhir, MUI Jatim mengimbau masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunakan sistem pembayaran melalui paylater.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur mengeluarkan tiga poin rekomendasi pasca-terbitnya fatwa haram paylater pada 3 Agustus 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News