Fatwa MUI Jatim Tetapkan Paylater Haram, Ini Sederet Alasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - MUI Jatim memutuskan membeli barang dengan metode pembayaran Paylater hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim Sholihin Hasan menjelaskan keputusan tersebut didasari adanya bunga yang diterapkan dalam metode pembayaran dengan menggunakan Paylater.
“Sistem paylatter dengan menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba,” ucap Sholihin saat dihubungi via telepon, Jumat (29/7).
Dia menerangkan ketika seseorang menggunakan metode pembayaran Paylater, pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Salah satunya, terkait dengan bunga dan denda yang harus dibayarkan saat telat membayar.
“Artinya, ketika melakukan metode pembayaran Paylater, konsumen harus menyetujui persyaratan yang diajukan,” katanya.
Hal itu tentu berbeda dengan sistem kredit. Sistem kredit harus terlebih dahulu memenuhi kesepakatan antara debitur dan lembaga yang memberikan pinjaman. Setelah itu, baru dilakukan akad.
“Kalau akadnya utang piutang lalu ada bunga, itu tidak boleh. Kalau ada administrasi, itu boleh. Akan tetapi, administrasi juga tidak boleh banyak,” tuturnya.
Sholihin mengatakan jika metode pembayaran Paylater tidak menggunakan akad utang piutang yang tidak ada bunga, boleh saja.
Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Jatim, memutuskan membeli barang dengan metode pembayaran Paylater hukumnya haram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News