Paylater Hukumnya Boleh, MUI Jatim Bilang Asalkan Begini
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 02:02 WIB
“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qardh maudhu'nya menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” lanjutnya.
Menurutnya, apabila penggunaan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh. Walakin, dengan harganya yang lebih mahal dibanding tunai
"Jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, tetapi jika tak sesuai maka haram," tandas Sholihin. (mcr12/jpnn)
Paylater hukumnya boleh kata MUI Jatim asalkan akad utang piutang yang digunakan seperti ini, simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News