Paylater Hukumnya Boleh, MUI Jatim Bilang Asalkan Begini

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 02:02 WIB
Paylater Hukumnya Boleh, MUI Jatim Bilang Asalkan Begini - JPNN.com Jatim
Konfrensi Pers Komisi Fatwa MUI Jawa Timur soal hukum penggunaan sistem paylater. Foto: Dok. MUI Jatim.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qardh maudhu'nya menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” lanjutnya.

Menurutnya, apabila penggunaan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh. Walakin, dengan harganya yang lebih mahal dibanding tunai

"Jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, tetapi jika tak sesuai maka haram," tandas Sholihin. (mcr12/jpnn)

Paylater hukumnya boleh kata MUI Jatim asalkan akad utang piutang yang digunakan seperti ini, simak penjelasannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News